" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah ahli waris yang telah tinggal dapat bagi ? < / h3 > " , " isi " :[ " ust . ahmad sarwat , " , " dalam bahas ilmu faraidh beberapa waktu yang lalu ustaz sempat bahas bahwa ahli waris yang telah tinggal dunia tidak dapat bagi waris . " , " akan tetapi dalam bahas yang lain jika ahli waris tinggal maka akan tetap dapat bagi waris . " , " mana nyata sebut yang benar dan dasar apa dalil tentang ini ? " , " contoh kasus : ada keluarga yang tinggal ayah kemudian harta waris belum bagi , lanjut ada anak laki - laki yang benar jadi ahli waris juga telah tinggal , tanya akan anak laki - laki yang telah tinggal ini dapat waris ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 15 march 2008 01 : 06  " , "  38 . 716 views  n " , " n " , " n " , " ust . ahmad sarwat , " , " dalam bahas ilmu faraidh beberapa waktu yang lalu ustaz sempat bahas bahwa ahli waris yang telah tinggal dunia tidak dapat bagi waris . " , " akan tetapi dalam bahas yang lain jika ahli waris tinggal maka akan tetap dapat bagi waris . " , " mana nyata sebut yang benar dan dasar apa dalil tentang ini ? " , " contoh kasus : ada keluarga yang tinggal ayah kemudian harta waris belum bagi , lanjut ada anak laki - laki yang benar jadi ahli waris juga telah tinggal , tanya akan anak laki - laki yang telah tinggal ini dapat waris ? " , " n " , " apa yang buat anda bingung memang harus klarifikasi . karena pada hakekatnya dua nyata itu benar dan tidak saling tentang . " , " orang anak yang jadi ahli waris ayah karena wafat , akan dapat waris . walaupun bagi waris belum tetap , namun hak atas harta benda tinggal ayah sudah pasti . " , " barangkali ada kendala tentu sehingga bagi waris belum laksana . hal wajar saja dan kasus sering jadi . " , " namun begitu sang ayah wafat , cara otomatis sudah jelas hak masing - masing ahli waris . tinggal hitung berapa hutang almarhum , piutang , wasiat , dan tetap hak - hak lain atas harta almarhum . " , " maka kalau ada orang di antara ahli waris yang wafat , hak tidak akan hangus . meski belum ada di tangan , namun hak akan tetap ada dan tidak hilang . " , " bila dia punya isteri , maka isterinya ini akan terima waris dari harta suami , bukan dari mertua . " , " hak orang isteri dari harta suami adalah 1 / 4 atau 1 / 8 . dan bila si ahli waris ini tinggal anak , anak - anak pun akan dapat waris dari harta ayah . bukan dari kakek mereka . " , " adapun nyata bahwa orang ahli waris yang tinggal tidak dapat waris adalah dalam kasus di mana sang ayah masih hidup dan si anak yang harus jadi ahli waris tinggal duluan . " , " maka anak itu memang tidak akan terima waris dari ayah . sebab ayah - yang biasa jadi beri waris itu - kan masih hidup , sedang si anak - yang biasa terima waris - malah tinggal duluan . " , " maka hukum jadi balik , bukan anak yang terima waris dari ayah , tapi malah justru si ayah yang terima waris dari anak yang tinggal dunia . " , " dan memang dalam hukum waris , ada buah atur bahwa yang beri waris harus tinggal lebih dahulu , dan yang terima waris harus masih hidup saat itu . " , " mari kita buat ilustrasi lain . ada pasang suami isteri . kalau suami tinggal duluan , maka isteri jadi ahli waris . dan isteri hak dapat harta 1 / 8 suami , atau 1 / 4 bila si suami tidak punya anak . " , " tapi anda isteri tinggal duluan , maka suami jadi ahli waris dari isterinya . suami hak atas 1 / 4 harta isteri atau 1 / 2 - nya bila isteri tidak punya anak . " , " bila orang anak tinggal dan ayah masih hidup , tentu saja ayah akan jadi ahli waris dari anak . hak ayah atas harta anak besar 1 / 6 bagi . " , " bila kemudian si ayah tinggal juga , isteri si anak tidak terima waris dari harta mertua . demikian juga , anak anak juga tidak terima waris dari kakek , apabila kakek itu masih punya anak lain selain ayah si cucu . " , " moga jelas ini jelas dan terang ini terang . terang matahari di siang yang terik . "
